Salahgunakan BBM Bersubsidi, Warga Bonles Diamankan Polisi

Bontang. Unit II Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite pada hari Sabtu (20/4/2024), sekitar pukul 23.00 WITA.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, kasus ini bermula ketika anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bontang sedang melaksanakan patroli rutin. Mereka mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Sigra yang melakukan pengisian BBM dari SPBU Km 8 sebanyak 3 kali dalam sehari. Setelah melakukan pembuntutan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalan Urip Sumoharjo RT. 12 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PGA (35), seorang wiraswasta. Tersangka didapati membawa 8 buah jerigen berkapasitas 20 Liter yang dicurigai berisi BBM jenis Pertalite, selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya seperti selang, baskom, corong, gayung, barcode Pertamina, dan satu unit handphone,” terangnya.

Tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.

Writer: Tim Liputan PKTV