Bontang. Tim Rajawali Polres Bontang bersama dengan unit Polsek Bontang Utara berhasil mengamankan residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Bontang, pada Minggu (23/2/2020).
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, dalam konfrensi pers pada Senin (24/2/2020), penangkapan tersangka berinisil AN alias B tersebut berawal dari adanya laporan polisi dari korban. Korban mengaku kehilangan motor di parkiran kontrakannya yang berada di Jalan Brokoli, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
“AN merupakan residivis yang telah 2 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan telah diproses dan menjalani hukumannya untuk 2 kasus tersebut. tenyata setelah keluar, AN kembali melakukan kejahatan serupa, dan ketika dilakukan pengembangan, diketahui pelaku telah melakukan kejahatan yang sama sebelumnya sehingga kini kami mengamankan 2 unit sepeda motor,” jelasnya.
KAPOLRES BONTANG AKBP BOYKE KAREL WATTIMENA PADA SAAT MENUNJUKAN TERANGKA PADA KONFRENSI PRES (FOTO: MANSYUR/PKTV)
Lebih lanjut, Boyke menjelaskan bahwa tersangka diamankan di Jalan Sultan Hasanudin, RT 22 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusahaa kabur saat dilakukan penangkapan oleh petugas.
Dari tangan tersangka, Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic warna putih dengan Nomer Polisi KT 6770 DK, dan 1 unit sepeda motor matic warna hitam dengan nomer polisi KT 3884 DS.
Sementara itu dalam aksinya tersangka AN, mengaku menargetkan motor yang kuncinya masih lengket di motor sebagai sasaran, yakni dengan melakukan patroli keliling untuk mencari target. Aksi pencurian tersebut ia lakukan usai mengkosumsi minuman beralkohol bersama temanya.
AN dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Laporan: Mansyur