Uncategorized  

Tim Rajawali Polres Bontang, Amankan Pelaku Pencurian Burung

Bontang. Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai telah melakukan tindak Pidana Pencurian 1 ekor burung cucak hijau di  Jalan Mangga No.52 RT.25 Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, pada Senin (15/6/2020) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang pengangguran yang diduga sebagai pelaku bernama RAS (18) warga Pagung RT. 004 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Kepada Polisi pelaku mengaku, bila burung yang diambilnya juga telah dijual setelah kejadian itu di Pasar Rawa Indah dengan harga Rp.200.000.

Kepada awak media ini tersangka juga mengaku baru kali ini melakukan perbuatan ini dan mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan pelaku, korban bernama LILIK PROBO HANDOKO warga Jl. Mangga No. 52 RT. 25 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang mengalami kerugian Rp. 7.500.000.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan adanya kejadian pencurian burung dan pelaku berhasil kita tangkap di sekitar rumahnya di Bontang Lestari.

“Setelah melalui proses penyelidikan, hingga akhirnya seorang Pelaku berhasil kami tangkap di jalanan dekat rumahnya tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 ekor burung cucak hijau,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum. Terhadap pelaku Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkasnya.

Laporan: Mansyur