Uncategorized  

Remaja Dibawah Umur Tertangkap Setelah Lakukan Pencurian

Bontang. Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat(19/3/2021) sekitar pukul 17.00 WITA.

Pria berinisial MRH (18) diamankan oleh kepolisian bersama barang bukti berupa 1 buah HP merk ASUS, 1 buah Powerbank merk V-Gen, 1 buah Spiker aktif segi empat, 1 buah Spiker aktif  segi tiga E88, 1 buah Hard case merk Vivan, 1 buah kunci pintu, 1 lembar kaos warna hitam, dan 1 lembar celana panjang warna coklat.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo  melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said, awalnya mereka menerima laporan adanya peristiwa pencurian di rumah korban bernama Muhammad Nur Shodiq di Jalan Kapal Pinisi 1 Gg.7 RT. 47 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang yang terjadi pada Kamis (18/3/2021).

“Setelah melalui proses penyelidikan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lengkap dengan barang buktinya,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Bontang Utara, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kata Kasubbag Humas AKP Suyono.

“Karena tersangka masih dibawah umur, maka proses hukumnya kita ikuti Undang-undang Peradilan anak,” pungkasnya.

Laporan: Tim Liputan PKTV