Sutomo Sambangi Kutim Untuk Sosialisasikan Perubahan Perda Pajak Daerah

Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir (berdiri) pada saat berikan sosialisasi (FOTO: Shena/PKTV)

Sangatta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir, pada Sabtu (10/4/2021) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Kegiatan yang digelar di  Aula Program Teknik Pertanian, Sekolah Tinggi Pertanian (STIPER) Kutai Timur (Kutim) tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai pajak daerah kepada masyarakat Kutim.

Sutomo menjelaskan bahwa dirinya hadir pada kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD Kaltim terkait bidang legislasi (produk hukum). Dimana dirinya menyampaikan kepada para peserta bahwa masyarakat yang membayar pajak kendaraan dan lainnya memiliki dasar hukum yang kuat.

Sutomo menyampaikan materi terkait pajak daerah bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok pada sosialisasi tersebut.

“Ada payung hukumnya. Untuk teknis Dispenda yang atur, misal metode pembayaran, pemutihan dan relaksasi selama pandemi diatur oleh Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) bahwa ada semua peraturannya, yakni peraturan Gubernur,” jelasnya.

Ditambahkan Sutomo bahwa penerimaan pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kutim karena mampu memberikan kontribusi hingga 78% untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan 39% untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.

Pada sosialisasi tersebut, Plt Kepala Disnaker Kutim Sudirman Latif, yang turut hadir bersama puluhan peserta yang terdiri dari mahasiswa dan akademisi STIPER serta masyarakat umum, terlihat menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh Andi Mappasiling sebagai narasumber.

Laporan: Dimas | Shena