Masalah Lahan Plasma Telen, Komisi B DPRD Kutim Akan Turun Langsung Lakukan Peninjauan

Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan (FOTO: Dimas/PKTV)

Sangatta. Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) yang dipimpin Faizal Rachman menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (29/3/21) terkait masalah sertifikat kerja sama lahan plasma perkebunan. Dan untuk  Menindaklanjuti RDP tersebut Komisi B DPRD Kutim akan melakukan inspeksi langsung ke lapangan.

Wakil Ketua Komisi B Novel Tyty Paembonan menjelaskan bahwa inspeksi langsung tersebut dimaksudkan untuk meninjau permasalahan yang kerap terjadi pada lahan plasma perkebunan di Kutim, antara warga, koperasi, dan pihak perusahaan di Kecamatan Telen, Kutim. Sehingga permasalahan-permasalahan yang terjadi pada lahan perkebunan plasma dapat dipelajari.

“Ini bagian tugas kami sebagai wakil rakyat, bersama Faizal (ketua Komisi B) dan teman-teman dari komisi B, nanti akan turun dari satu kebun ke kebun lainnya,” terangnya.

Novel menambahkan bahwa pada inspeksi lapangan nantinya, mereka akan mengingaktakn kepada semua pihak untuk tetap bertanggung jawab sehingga terjalin kerja sama dan sinergi yang lebih baik, begitupula dengan pemerintah darerah.

“Bukan menghakimi, tapi mengingatkan kepada pihak perusahaan yang masuk. Kami sudah membukakan pintu selebar-lebarnya untuk berinvestasi, tapi jangan lupa juga memperhatikan seluruh yang mengambil bagian operasi perkebunan tersebut. Termasuk juga pemerintah,” imbaunya.

Laporan: Shena | Dimas