Bontang. Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, yang sempat menggegerkan media sosial, turut mendapatkan sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang untuk segera melakukan tidakan. Yaitu melakukan sidak ke seluruh layanan rapid tes antigen, sebagai antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di kota bontang.
Pasalnya, menurut Irfan, penggunaan alat rapid test antigen bekas sangat membahayakan masyarakat, dan sebuah perbuatan melawan hukum.
“Saya berharap dinas kesehatan dapat berhati-hati dan terus mengawasi hal-hal yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan adanya dugaan praktik penggunaan alat rapid test antigen daur ulang atau bekas. Ironisnya, praktik tersebut dilakukan di lokasi strategis yakni Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Hal ini pun sontak membuat masyarakat geram. Selain karena hasilnya yang dinilai jadi tidak akurat, penggunaan alat rapid test antigen juga diklaim berbahaya karena dapat menularkan virus COVID-19.
Laporan: Sary | Rudy