Sangatta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Arang Jau yang menjadi Juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) pada rapat Paripurna DPRD Kutim terkait pendapat Bupati mengenai Raperda ketenagakerjaan pada Senin (14/6/2021), mengemukakan pandangan Fraksi Golkar yang mana menyatakan bahwa Perda ketenagakerjaan yang dapat menjadi solusi untuk memberdayakan tenaga kerja (Naker) lokal yang sekaligus sebagai fasilitator investasi.
Arang Jau menyebut, apabila hal ini tidak diberikan solusi dengan baik, maka akan berpotensi terjadi masalah sosial seperti gangguan ketemtaraman dan ketertiban di tengah masyarakat akibat adanya demontrasi, unjuk rasa dan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban di masyarakat.
“Sebagai suatu solusi, sebagai salah satu bagian dari kewenagan pemerintah daerah adalah merbitkan dan memberlakukan Perda tentang ketenagakerjaan sebagai regulasi daerah untuk mengatur penerimaan, perekrutan hingga penempatan tenaga kerja daerah pada bidang-bidang tertentu, serta posisi dan jabatan tertentu untuk melindungi tenaga kerja lokal tanpa merugikan pihak perusahaan,” jelasnya.
Arang Jauh menambahakan, keberadaan Perda ketenagakerjaan sangat penting sebagai fasilitator iklim investasi, dunia usaha di Kutim. Meningkatkan kompotnesi tenaga kerja sebagai regulasi dan upaya pemerataan, kesempatan dan keadilan bidang ketenagakerjaan di daerah dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
“Seiring dengan semangat dukungan Bupati dengan rancangan Perda inisiatif dewan mengenai Raperda ketenagakerjaan yang telah disampaikan pada Sidang Paripurna sebelumnya, maka Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Kutai Timur menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kerjasama Bupati terhadap Raperda inisiatif bidang ketenagakerjaan sebagai langkah kongrit menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Kutai Timur,” pungkasnya.
Laporan: Dimas | Shena