Bontang. Tidak kurang dari 24 jam, tersangka penggelapan sepeda motor di toko petshop hewan peliharaan, di Jalan Ahmad Yani, Bontang Selatan, berhasil dibekuk Kepolisian Bontang. Tersangka penggelapan dibekuk di Berbas Pantai, pukul 08.00 pagi, Rabu, (22/12/2021).
Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono menuturkan, tersangka penggelapan sepeda motor, pria berinisial N (24). Tersangka diketahui warga yang bermukim di jalan poros Bontang Lestari.
“Tersangka penggelapan sepeda motor, ditangkap di jalan, dengan menggunakan motor yang diambilnya. Tersangka tidak ada perlawanan saat ditangkap,” ujarnya.
Tersangka penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang tidak kurang dari 24 jam.
Penangkapan tersebut, dilakukan berdasarkan rekaman CCTv yang beredar dimasyarakat. Selain itu tersangka memamg tidak mengganti plat Nomor Polisi.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang, bersama barang bukti sepeda motor honda beat Nomor Polisi KT 5767 IW.
Adapun tersangka terancam dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.