Bontang. Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 yang berlangsung sejak 12 Januari hingga 12 Februari dimanfaatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang untuk kembali menegaskan pentingnya penerapan K3 di seluruh perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bontang, Muh. Rusdi, menyampaikan bahwa Bulan K3 menjadi momentum nasional untuk meningkatkan kesadaran dunia usaha dan pekerja terhadap pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja dalam aktivitas sehari-hari.
Menurutnya, penerapan K3 bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Dasar hukum penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Bulan K3 ini mengingatkan kita semua bahwa K3 wajib diterapkan di dunia kerja. K3 adalah hak dasar pekerja, sehingga tanpa penerapan K3 yang baik akan muncul rasa kecemasan dalam bekerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui peringatan Bulan K3 Nasional, diharapkan perusahaan lebih proaktif membangun budaya kerja yang aman dan sehat. Penerapan K3 secara konsisten diyakini mampu mencegah terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
Rusdi menambahkan, prinsip utama K3 adalah pencegahan, karena mencegah terjadinya kecelakaan kerja jauh lebih baik dibanding harus menangani dampak yang ditimbulkan. Oleh sebab itu, Disnaker Bontang mengajak seluruh perusahaan untuk menjadikan Bulan K3 sebagai pengingat dalam memperkuat komitmen keselamatan kerja.



