Bontang. Komisi C DPRD Kota Bontang memastikan akan segera memanggil dua perusahaan lokal yang mendapatkan rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemanggilan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Juli ini.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengungkapkan bahwa agenda pemanggilan ini sempat tertunda sejak bulan lalu. Hal ini dikarenakan kedewanan sedang fokus menyelesaikan target pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pimpinan.
“Insyaallah bulan Juli ini kita bagi waktu dan carikan jadwal yang kosong. Memang kemarin kita belum sempat karena masih dikejar pembahasan Raperda yang cukup banyak,” ujar Alfin saat diwawancarai pada Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan informasi awal dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, rapor merah yang diterima kedua perusahaan tersebut sejauh ini disinyalir karena persoalan administratif, seperti keterlambatan mengunggah (upload) dokumen pengelolaan lingkungan.
Meski demikian, Alfin menegaskan pihak legislatif tidak ingin berasumsi sebelum mendengar klarifikasi langsung. Terlebih, kedua perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang produksi yang memiliki risiko tinggi.
“Kita perlu diskusi supaya tahu faktanya seperti apa. Entah mungkin pengelolaannya sudah benar tapi hanya salah administrasi, atau jangan-jangan administrasinya salah dan pengelolaannya di lapangan juga ada error. Apalagi dua perusahaan ini memproduksi bahan yang memiliki resiko tinggi,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya peninjauan langsung ke lapangan, Ia mengatakan bahwa akan dilakukan setelah proses pemanggilan awal.
“Kalau untuk sidak, kita lihat nanti setelah pemanggilan. Bagusnya sih memang kita lihat langsung ke tempatnya, tapi mungkin kita panggil dulu,” pungkasnya.



