Bontang. Selama Januari 2017, Kepolisian Resort Bontang amankan 14 tersangka dari sembilan kasus peredaran gelap narkotika yang terjadi. Dijelaskan Kepala Sub Bagian Humas Polres Bontang Iptu Suyono, 14 tersangka tersebut terdiri dari dua tersangka yang berperan sebagai kurir, satu tersangka merupakan pengguna yang akan menjalani rehabilitasi, dan sisanya merupakan pengedar.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Bontang menjalanakan instruksi presiden untuk perang terhadap narkoba. Mengingat Indonesia tengah dilanda darurat narkoba,” ujarnya.
Selain itu, hal ini pun kata Suyono, berdasar kebijakan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur, agar tiap Polres di Kaltim mampu menangkap sedikitnya empat target kasus dalam satu minggu.
“Kami akan terus kejar seluruh pelaku penyalahgunaan narkotika di Bontang, sehingga bisa terus ditekan peredaran dan penggunanya,” tambahnya. (*)
Laporan : Yuli & Nasrul