Bontang. KPU Bontang telah menetapkan DPT (10/12/2018) lalu. Pada rapat pleno tersebut ditetapkan sebanyak 295 pemilih disabilitas yang ada di Bontang.
Menurut ketua KPU Kota Bontang Suardi, bahwa penetapan DPT kelompok disabiltas sudah dilakukan saat rapat pleno. Suardi juga menjelaskan bahwa ada beberapa kategori dalam kelompok pemilih disabiltas atau kaum difabel. Diantara kelompok pemilih disabilitas yaitu tunadaksa 80 pemilih, tunanetra 32, tunarungu 50 pemilih, tunagrahita 22 pemilih dan disabilitas lainnya 111 pemilih.
Suardi juga mengatakan bahwa penyandang disabilitas bisa didampingi pada saat pemilihan oleh petugas di TPS atau pihak keluarga dengan menandatangani surat peryataan yang disiapkan pada TPS masing – masing dan akan merahasiakan pilihan dari kelompok pemilih disabilitas yang didampingi.
“Akan kami fasilitasi dalam hal akses hak pilih bagi kelompok disabilitas dengan cara memudahkan kebutuhan yang ingin digunakan misalnya dalam hal kursi roda bagi tunadaksa,” jelas Suardi.
Untuk diketahui pemilihan umum 2019 akan berlangsung pada tanggal 17 April 2019 dimana seluruh kelompok disabiltas bisa memilih dengan syarat yang telah ditentukan KPU. (*)
Laporan: Yahya | Aris
