Uncategorized  

Akibat Covid-19, Pengurusan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Bontang Pending Sementara

Bontang. Langkah lanjutan mengenai surat edaran yang di instruksikan oleh Dirjen Dinas Kependudukan Dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri, pada tanggal 16 maret 2020, guna  mengurangi resiko penyebaran virus corona atau covid-19. Pihak Disdukcapil Bontang menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pegawai untuk menjaga kontak fisik, atau social distancing measures.

Selaku Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Yuliantinur menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kota Bontang yang akan mengurus dokumen kependudukan, di kantor Disdukcapil untuk ditunda hingga 2 sampai 3 minggu ke depan.

Lebih lanjut, Yuliantinur menegaskan bahwa dengan di pendingnya pelayanan sementara, pihaknya tetap melayani masyarakat, hanya saja lebih diutamakan pelayanan kepentingan  urgent. Salah satu contohnya adalah pengurusan dokumen kependudukan yang akan digunakan untuk mengurus surat sekolah, BPJS, maupun keperluan rumah sakit.

“Kami menyediakan akses kepengurusan melalui online yaitu WA, sehingga bagi masyarakat yang telah memiliki suket, kemudian dapat ditukar dengan blangko e-KTP, yang kemudian kami akan membantu dalam mencetak dokumen,” jelasnya.

Himbauan Disdukcapil Kota Bontang berlaku sampai dengan tanggal 30 maret 2020, yang selanjutnya di awal bulan April 2020 akan kembali normal dalam pelayanan seperti biasanya.

Laporan: Hesti | Risma