Andi Sudirman Sulaiman Jadi PLT Gubernur Ganti Nurdin Abdullah

Foto Istimewa Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sulsel.

Bontang. Agar Roda Pemerintahan di Pemprov Sulsel dapat terus berjalan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur mengantikan Nurdin Abdullah.

Penunjukan ini dilakukan usai Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, perhari ini Minggu (28/2/2021) pihaknya akan langsung menugaskan Andi Sudirman Sulaiman untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang tengah terseret kasus hukum.

Dijelaskan Akmal Malik, penunjukan langsung ini, merujuk pada ketentuan pasal 65 uu 23 tahun 2014,” Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya,” jelas Akmal disadur disulsel.poskota.co.id.

Selanjutnya Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelit Nurdin Abdullah.

Ditambahkan Akmal Malik, berdasarkan prosedur yang ada, Andi Sudirman Sulaiman tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur defenitif bila Nurdin Abdullah inkrah ditetapkan bersalah di pengadilan, melainkan harus melalui proses yang panjang.

Berdasarkan prosedur, DPRD akan memberikan usul berdasarkan salinan putusan pengadilan, selanjutnya DPRD yang akan mengusulkan ke Presiden melalui Menteri.

Redaksi: PKTV Kaltim

Exit mobile version