Bahasa Mandarin Menjadi Syarat Lowongan Kerja, DPRD Panggil Pihak Perusahaan

DPRD Kutim Panggil PT KC terkait syarat lamaran bahasa mandarin (FOTO: Dimas/PKTV)

Sangatta. Adanya surat masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) di minggu ke dua bulan juni 2021 terkait dengan info lowongan pekerjaan yang di buka oleh PT Kobexindo Cement (KC) yang berlokasi di perbatasan Desa Sekerat Kecamatan Bengalon dan Desa Selangkau Kecamatan Kaliorang  Kecamatan Kaliorang menuai protes yang sangat keras. Pasalnya diantara sekian persyaratan yang di syaratkan ada bahasa mandaring yang dianggap tidak ada kolerasi dengan calon pelamar.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Arfan, yang memimpin hearing mengundang Disnakertrans serta pimpinan manajemen PT KC untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan persyarata lowongan pekerjaan tersebut, namun pihak pimpinan manajemen perusahaan tidak bisa hadir dengan alasan pandemi virus corona.

Anggota DPRD yang ikut hadir pada hearing sangat kecewa tindakan pihak perusahaan yang menunda klarifikasi lowongan pekerjaan tersebut, yang dianggap mengada-ngada dan akal-akalan pihak perusahaan karena putra daerah Kutim sangat sedikit yang mampu berbahasa mandarin.

“Untuk itu kami semua pihak, terutama Disnakertrans agar tidak kendor dalam masalah syarat ini. Karena jika sampai kendor, nantinya tenaga kerja kita hanya jadi penonton di sana, menonton pihak asing mengeruk keuntungan dari mengelola sumber daya alam daerah ini,” terang Arfan.

Laporan: Shena | Dimas