Berita  

Basri Rase Absen Sidang Mediasi Gugatan Perdata, Kubu Ali Ridho Mulai ‘Spill’ Nilai Dana yang Sudah Diserahkan ke Basri

Bontang. Proses mediasi gugatan perdata yang diajukan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, di Pengadilan Negeri (PN) Bontang masih berlanjut. Namun, hingga dua kali agenda mediasi digelar, Basri Rase selaku penggugat belum hadir secara langsung.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Bon dan saat ini masih berada pada tahap mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Rifai, mengatakan pihaknya bersama tergugat prinsipal, Ali Ridha, selalu hadir memenuhi panggilan pengadilan. Namun, menurutnya, Basri Rase selaku penggugat prinsipal belum menghadiri dua agenda mediasi yang telah dijadwalkan hakim mediator.

“Kami telah mengikuti sidang mediasi kedua dengan difasilitasi hakim mediator. Kami hadir bersama tergugat prinsipal, namun kembali penggugat prinsipal, Bapak Basri Rase, tidak hadir,” ujar Rifai.

Ia mengaku menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, kehadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi merupakan bagian penting untuk membuka peluang penyelesaian sengketa melalui musyawarah.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Pak Basri Rase. Kami datang dengan itikad baik untuk mencari solusi terbaik sebelum perkara memasuki pokok persidangan,” katanya.

Rifai menjelaskan, berdasarkan hasil mediasi, hakim mediator kembali menjadwalkan pertemuan pada pekan berikutnya dan memberikan kesempatan terakhir kepada penggugat prinsipal untuk hadir.

“Hasil sidang tadi menetapkan bahwa pada Rabu depan akan dilakukan pemanggilan kembali kepada Pak Basri Rase agar dapat bertemu langsung dengan Pak Ali Ridha untuk mencari solusi melalui musyawarah,” jelasnya.

Selain menyampaikan harapan agar perkara dapat diselesaikan secara damai, Rifai menegaskan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan apabila perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Ia menyatakan pihak tergugat akan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan mengklaim memiliki bukti bahwa nilai pengambilan dana oleh penggugat disebut lebih besar dibandingkan nilai yang diklaim dalam gugatan. Namun, menurutnya, seluruh pembuktian akan disampaikan melalui persidangan resmi.

“Kami akan menuangkan hal tersebut dalam gugatan balik atau rekonvensi pada jawaban kami nanti. Seluruhnya akan kami buktikan dalam persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rifai juga menyoroti nilai gugatan immateriil yang diajukan penggugat. Menurutnya, pihaknya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian immateriil yang nilainya mencapai Rp27 miliar.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menghormati hak penggugat untuk mengajukan tuntutan tersebut.

“Kami ingin menyatakan bahwa jika dapat dibuktikan terkait kerugian materil dan immaterial, dan itu diputuskan oleh hakim yang memeriksa perkara ini secara jelas dan sudah memiliki kekuatan hukum atau putusan pengadilan yang tetap atau inkrah, maka kita bisa pastikan, jika diputuskan seperti itu maka hari ini diputuskan maka hari ini juga kita siap bayar. Meskipun Prosesnya masih panjang nih,” katanya.

Di akhir keterangannya, Rifai meminta publik tidak mengaitkan perkara tersebut dengan jabatan Ali Ridha sebagai salah satu pimpinan partai politik di Kota Bontang.

“Perkara ini murni merupakan sengketa perdata atas nama pribadi maupun perusahaan dan tidak berkaitan dengan jabatan politik yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Basri Rase yang hadir di persidangan mengungkapkan, kliennya saat ini sedang berada di Magelang, sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan tersebut.

”Pak Basri Rase sedang berada di Magelang. Begitu info terkini yang kami terima,” ujar Ikhwan. (*)

Exit mobile version