Bontang. Sebanyak 230 pengendara motor yang kedapatan membonceng anak tanpa menggunakan helm, mendapat teguran tertulis Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Mahakam 2018.
Teguran tertulis telah dilakukan sejak hari pertama pelaksanaan operasi, terhitung 5 Maret 2018.
Diungkapkan Kepala Satlantas Polres Bontang, AKP Irawan Setyono, teguran dilakukan dalam upaya menekan kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara yang membawa anak tanpa menggunakan helm. Hal ini pun menjadi salah satu fokus utama Kepolisian selama operasi berlangsung.
“Saat ini masih berupa teguran bagi pengendara yang mengabaikan keselamatan anak dengan tidak memberikan helm saat berkendara,” ujarnya.
Baca Juga: Sepekan, 465 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Keselamatan
Maka dari itu, Kepolisian terus mengimbau bagi pengendara roda dua yang membawa anak untuk bisa memakaikan helm, sesuai aturan yang berlaku. Jika hal ini masih diabaikan, maka pada minggu ketiga Operasi Keselamatan Mahakam 2018, Kepolisian kata Kasatlantas, akan mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara.
“Kami harap ini bisa jadi perhatian. Bagi pengendara yang membonceng anak tanpa menggunakan helm, mulai minggu ketiga operasi akan kami tilang,” terangnya.
Sanksi bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan denda Rp250.000, sesuai pasal 291 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Bagi anak usia 4 tahun hingga usia SMAwajib menggunakan helm saat berkendara, jika tidak akan dikenakan tilang. Nanti petugas akan berjaga di tiap traffic light untuk melakukan penertiban,” pungkas AKP Irawan.(*)
Laporan: Yuli | Nasrul