Bontang. Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dimulai, terhitung 23 September 2018 hingga 13 April 2019, atau sekira 7 bulan. Aturan kampanye peserta pemilu pun telah ditentukan dan diatur mengikuti PKPU nomor 23 tahun 2018, dan PKPU nomor 28 tahun 2018. Khususnya tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK)
Komisioner Bawaslu Bontang Agus Susanto mengungkapkan, pemasangan APK bagi peserta pemilu mulai partai politik, bakal calon legislative, Capres dan Cawapres, harus mengikuti regulasi yang sudah diatur KPU. Sebab KPU mulai tingkat Kabupaten/Kota akan memfasilitasi sesuai anggaran yang dimiliki, serta juga akan berkorrdinasi dengan masing-masing partai.
“Jadi bukan kepada calegnya, tapi ke partainya,” ujar Agus Susanto saat penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) beberapa waktu lalu.
Menurut dia, setelah memasuki masa kampanye peserta pemilu, alat peraga kampanye pun disesuaikan dengan aturan yang akan difasilitasi KPU, mulai ketentua desain dan ukuran, jumlah cetak, hingga pemasangan.
“Semuanya akan dikoordinasikan dengan partai politik. Termasuk jumlah maksimal dan lokasi pemasangan,”tambah Agus.(*)
Laporan: Aris