Bawaslu Tolak Gugatan DPC PBB Ke KPU Bontang

Bontang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bontang sepenuhnya menolak gugatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang pada Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019. Sidang putusan digelar Bawaslu Bontang, Kamis (6/9) sore.

Putusan tersebut menurut Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah, lantaran tidak ada kesesuaian dari pihak pemohon dari DPC PBB, mulai saksi maupun alat bukti. Mengingat putusan sidang wajib didasari fakta persidangan dan alat bukti.

“Dalam proses pengambilan keputusan, kami telah melakukan sejumlah upaya. Mulai dari mempelajari mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga koordinasi dengan Bawaslu Kaltim,” kata Nasrullah.

Sidang tersebut dihadiri seluruh Komisioner KPU Bontang sebagai termohon, dan Ketua DPC PBB Bontang Ahmad beserta sekretaris.

“Namun begitu pemohon dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu Kaltim, jika merasa putusan tidak memuaskan. Hal itu dibolehkan Peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2017, dengan jangka waktu satu hari kerja setelah sidang putusan,” tambah Nasrullah. (*)

 

Antisipasi Sengketa Pemilu, Bawaslu Bontang Tingkatkan Pengawasan

Sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dikatakan Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah, merupakan yang pertama digelar. Untuk itu sebelum mengambil keputusan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya. Seperti mempelajari mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga koordinasi dengan Bawaslu Kaltim terkait proses sidang.

Nasrullah menyebut dalam setiap proses pemilu potensi kerawanan pasti terjadi, baik dari partai politik maupun peserta pemilu yang merasa tidak sesuai dengan hasil putusan KPU. Meski ia berharap kedepan tidak ada lagi hal serupa.

“Kami juga akan melakukan sejumlah upaya pencegahan, baik dengan meningkatkan intensitas pengawasan di semua lini, serta sosialisasi maupun imbauan yang diharap dapat bermanfaat bagi partai politik maupun Bacaleg,” papar Nasrullah.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul

Exit mobile version