Uncategorized  

Belum Ada Kata Sepakat, Mediasi Lanjutan Cleaning Service Ditunda Pekan Depan

Bontang. Perwakilan cleaning service kembali menyuarakan tuntutannya kepada PT Bumi Bangkirai Mandiri (BBM), dihadapan Wakil Walikota Basri Rase, saat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Bontang, Rabu 10 Mei 2017.

Mediasi pun sempat menuai silang pendapat antara perwakilan pekerja dengan Direktur PT BBM Ahmad Faisal, yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Selain mengajukan enam tuntutan, perwakilan peserta aksi ini pun turut mempertanyakan alasan pemecatan secara sepihak yang dilakukan perusahaan. Termasuk mekanisme rekrutmen yang dinilai tidak terbuka. Sebab ada sejumlah kejanggalan yang ditemui pada rekrutmen ulang yang dilakukan sebelumnya.

“Ada yang tak bisa baca tulis bahkan tidak ikut tes, malah lolos. Lalu kalau didasari hasil evaluasi kinerja, kami tiap hari selalu masuk kerja dengan hasil rapi dan bersih. Tapi yang diterima malah yang kadang masuk sekali atau dua kali saja seminggu,” ujar Nasrawati, salah satu perwakilan pendemo.

Sementara Sekretaris DPC FSP Bontang Supriyadi, yang mendampingi peserta aksi turut meminta perusahaan tidak serta merta mengambil kebijakan sendiri, tanpa melihat aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Sebab hal itu kata dia, merupakan patokan yang harus dijalankan perusahaan dalam mempekerjakan karyawan.

Perusahaan juga diminta segera membayar kekurangan gaji karyawan dalam empat bulan terakhir, berikut dendanya. Sesuai amanat Undang-undang nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Kami meminta perusahaan bisa segera memenuhi seluruh hak karyawan tersebut,” ucap Supriyadi.

Menanggapi itu, Direktur PT Bumi Bangkirai Mandiri Achmad Faisal, mengungkapkan jika rasionalisasi tenaga kebersihan dilingkup Kantor Pemerintahan mengacu kepada kebutuhan pemerintah selaku pemberi kerja, dengan memberi batas kuota cleaning service hanya 86 orang. Dari total jumlah sebelumnya sebanyak 130 pekerja.

Hal inilah yang ditindaklanjuti dengan melakukan rekrutmen ulang, untuk mencari kriteria terbaik sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

Ahmad Faisal pun menepis tudingan melakukan PHK sepihak kepada para pekerja. Sebab, kontrak kerja bagi para pegawainya telah berakhir pada Desember 2016 lalu.

“Saya tidak pernah berupaya melakukan PHK sepihak kepada bapak ibu semua. Akan tetapi memang kontrak kerjasama kita yang telah berakhir pada Desember 2016 lalu,” ujarnya.

Terkait pembayaran gaji, dikatakan Ahmad Faisal, jika pihaknya telah memberi pengumuman bagi pegawai yang tak lolos seleksi ulang, dapat mengambil sisa gaji yang dimaksudkan. Begitupun dengan tuntutan gaji sesuai UMK, pun menurutnya telah dipenuhi sejak awal kepada karyawan.

“Sejak awal kami menang tender di Pemerintah pada 2016 lalu, sudah menerapkan UMK. Begitupun untuk tahun ini. Jadi tidak ada yang bergaji dibawah UMK,” tambahnya.

Namun demikian mediasi yang berlangsung selama dua jam ini, belum menemukan kata sepakat atas tuntutan yang diajukan pekerja terhadap PT BBM.

Baca Juga: Tuntut Kejelasan Hak, Puluhan Cleaning Service Gelar Unjuk Rasa Di Kantor Walikota

Menurut Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja (Pelatas dan Penta) Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan PTSP, Ikhwan Agus, pihaknya akan kembali memfasilitasi mediasi lanjutan pada pekan depan, guna membahas secara detil permasalahan yang ada.

“Agar apa yang nanti kita putuskan bisa menemukan solusi tanpa merugikan salah satu pihak,” paparnya. (*)

 

Laporan: Yulianti Basri

Exit mobile version