Berikan Layanan Prima, Disdukcapil Bontang Tetap Layani Warga di Hari Libur

Warga memanfaatkan layanan hari libur Dukcapil Bomtang. (FOTO: Ist.)

Bontang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) pada hari libur nasional dan cuti bersama, Kamis 14 Mei 2026 hingga Jumat 15 Mei 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL terkait pelayanan adminduk selama libur nasional.

Kepala Disdukcapil Kota Bontang Budiman melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan jadwal piket petugas agar pelayanan tetap berjalan meski di hari libur.

“Kami telah mengatur jadwal piket staf pelayanan dan petugas operator yang didampingi pejabat administrator dan pejabat fungsional selama dua hari agar layanan tetap berjalan minimal setengah hari kerja. Tujuannya jelas, memberikan kesempatan bagi warga yang sibuk di hari kerja untuk tetap bisa mengurus dokumen kependudukannya,” ujarnya.

Adapun jadwal pelayanan tatap muka di kantor Disdukcapil Bontang pada Kamis, 14 Mei 2026 dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Sementara pada Jumat, 15 Mei 2026, pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 11.00 WITA.di

Selama dua hari tersebut, Disdukcapil memprioritaskan empat layanan utama, yakni perekaman KTP elektronik, pencetakan KTP-el rusak atau hilang atau perubahan data, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk dokumen lainnya, masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara daring melalui aplikasi Pondok Pasilan.

Pada hari pertama pelayanan libur nasional, Kamis 14 Mei 2026, antusiasme masyarakat terbilang cukup tinggi. Disdukcapil mencatat sebanyak 14 warga melakukan perekaman KTP elektronik dan 14 lainnya melakukan pencetakan KTP-el. Selain itu, terdapat tujuh pengurusan KIA, 19 penerbitan Kartu Keluarga, lima akta kelahiran, dua akta kematian, serta empat pengurusan surat pindah.

Thamrin menambahkan, warga yang tidak sempat datang langsung ke kantor tetap dapat mengakses layanan administrasi kependudukan secara online melalui aplikasi Pondok Pasilan.

“Warga yang tidak bisa datang ke kantor tidak perlu khawatir. Bisa mengakses layanan pengajuan dokumen kependudukan secara online melalui aplikasi Pondok Pasilan dari rumah, dari kantor, atau dari mana saja melalui laman resmi pondokpasilan.bontangkota.go.id,” tambahnya.

Menurut Thamrin, seluruh hasil pelayanan selama masa libur tersebut nantinya akan dilaporkan secara berkala ke tingkat provinsi hingga pusat sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku saat datang ke kantor Disdukcapil.

Exit mobile version