Bontang. Gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sinergi penerapan retribusi daerah dengan keterlibatan lembaga adat, khususnya di wilayah pariwisata Bontang Kuala, Selasa (2/6/2026).
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Boni Sukardi, menyampaikan bahwa keterlibatan lembaga adat dalam pembangunan kota pariwisata sudah memiliki payung hukum yang jelas berupa Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali). RDP ini diharapkan mampu menyelaraskan penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Retribusi dengan pelibatan aktif masyarakat Bontang Kuala.
“Ketua Adat sudah melakukan konsultasi langsung dengan Ketua DPRD. Sekarang, fokus kita adalah bagaimana keterlibatan lembaga adat ini berjalan selaras dengan penerapan retribusi sesuai kesepakatan regulasi yang ada,” terangnya.
Saat ini, Bontang Kuala diakui masih menjadi primadona wisata utama di Kota Bontang. Kendati demikian, DPRD berharap kelurahan lain juga bisa memunculkan destinasi unggulan baru melalui optimalisasi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di wilayah masing-masing.
Terkait riak kecil penolakan atau keberatan dari sejumlah pedagang, seperti yang sempat terjadi di Pujasera Lang-Lang mengenai besaran nilai retribusi, Bonnie menegaskan bahwa DPRD sangat terbuka untuk melakukan evaluasi bersama.
“Nilai dan rinciannya sudah jelas di Perda. Namun, jika dalam pelaksanaannya di lapangan memang ada hal yang perlu disesuaikan atau dirubah, mari kita diskusikan lagi bersama. Di sinilah fungsi kami di DPRD untuk membicarakannya,” ucapnya.
Bonnie berharap melaluin RDP ini, maka komitmen bersama antara legislatif, OPD terkait, dan perwakilan lembaga adat bisa tercapai untuk memperkuat sosialisasi regulasi secara masif hingga ke tingkat RT. Sehingga implementasi penarikan retribusi dapat berjalan kondusif demi kemajuan pariwisata Kota Bontang.



