Curi HP Senilai Rp 20 Juta, 3 Remaja Ditangkap di Teluk Pandan

Barang bukti yang diamankan Polsek Marangkayu (FOTO: Polres Bontang)

Bontang. Polsek Marangkayu melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang melakukan penangkapan terhadap 3 orang remaja yang diduga sebagai pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), pada Kamis (17/6/2021). Ketiga remaja yang diamankan tersebut adalah A (17), K (18) dan RS (16). A dan RS merupakan warga Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan dan K merupakan warga Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

Mereka bertiga diduga melakukan pencurian di Toko / Sinta Cell yang beralamat di JalanPoros Bontang – Samarinda KM 24 Desa Santan Ulu Rt. 10, Kecamatan Marangkayu, dimana korban bernama Sulastri kehilangan 9 unit handphone dan mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu dan dilakukan proses Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta Penyelidikan, anggota berhasil meringkus ke tiganya di rumah salah satu pelaku di Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan.

Kepada media, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, mengatakan pelaku berjumlah 3 orang dan tergolong masih anak-anak. Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk dalam rumah melalui pagar tembok, kemudian naik ke atap rumah menuju lantai 2 dan turun ke lantai dasar melewati tangga dan mengambil 9 unit Hp yang masih tesegel dalam box.

“Mereka bertiga mengaku bila HP yang mereka ambil telah dibagi bertiga dan ada pula yang di jual untuk membeli spare part motor. Ketiganya saat ini kami amankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses Hukum. Mengingat ketiganya masih dibawah umur kami lakukan proses hukum sesuai Undang-Undang Peradilan Anak,” ungkapnya.

Laporan: Tim Liputan PKTV

Exit mobile version