Dapat Remisi Kemerdekaan, 7 Warga Binaan Dinyatakan Bebas

Bontang. Sebanyak 756 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang, mendapat remisi istimewa pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76. Dari jumlah tersebut, 7 diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Pengurangan hukuman yang diberikan tersebut terdiri dari remisi umum pertama dan remisi umum kedua, dengan potongan masa hukuman bervariasi. Mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

“Untuk remisi umum pertama (RU1) diberikan kepada 734 warga binaan, dan remisi umum kedua (RU2) diberikan kepada 22 warga binaan. Tapi, yang langsung bebas hanya 7 orang. Sisanya masih menjalani subsider,” jelas Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiyatmoko saat ditemui usai kegiatan pemberian remisi umum bagi warga binaan dan anak di Lapas Bontang, Selasa17 Agustus 2021.

Lebih lanjut Ronny menyebut, remisi umum diberikan kepada warga binaan dengan berbagai persyaratan, seperti halnya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Serta sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan atau lebih.

Pemberian remisi istimewah di Hari Kemerdekaan RI ini disambut antusias oleh warga binaan. Bahkan warga binaan yang dinyatakan langsung bebas pun mengucap rasa syukur dan bahagia, lantaran bisa kembali menghidup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga.

“Saya bertekad untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dan berjanji menjadi orang yang lebih baik ke depannya dengan mencari pekerjaan halal,” ucap Didik Santoso salah satu warga binaan yang mendapat remisi umum kedua.

Sementara itu Wali Kota Bontang Basri Rase menyebut, remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa binaan. Sebab, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Selain itu, remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.

“Saya berharap pemberian remisi ini bisa menjadi penyemangat warga binaan untuk terus berkelakuan baik. Dan yang langsung bebas bisa memulai hidup baru dengan hal positif,” papar Basri Rase.

Diketahui, Lapas Kelas IIA Bontang sebelumnya mengajukan remisi terhadap 1.267 warga binaan, namun yang disetujui hanya 756 orang. Adapun 511 warga binaan lainnya gagal menerima remisi lantaran dinyatakan belum memenuhi syarat.

Laporan: Sary

Exit mobile version