Uncategorized  

Diadukan ke DPRD, CV Lintas Jaya Diminta Penuhi Hak Karyawan

Bontang. Komisi 1 DPRD Bontang minta CV Lintas Jaya Selaku sub kontraktor PT Kaltim Adiguna Dermaga (KAD) untuk segera memenuhi hak dasar karyawan, yang selama tiga tahun terakhir tak kunjung diberikan.

Hal ini sebagai buntut aduan puluhan pekerja CV Lintas Jaya kepada DPRD, terkait hak dasar mereka sebagai pekerja tak dipenuhi oleh perusahaan. Diantaranya jaminan BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya, hingga Alat Pelindung Diri Standar untuk zona area pabrik.

“Perusahaan itu wajib memenuhi segala hak dasar karyawan, karena itu upaya melindungi seluruh tenaga kerja. Apalagi hak dasar tersebut harus diatur dalam kontrak kerja yang ditandatangani kedua belah pihak pekerjaan dilakukan,” ujar Ketua Komisi I Agus Haris, saat rapat dengar pendapat bersama dengan PT KAD, CV Lintas Jaya, dan perwakilan karyawan.

Senada, anggota komisi 1 DPRD Muslimin, turut meminta kesepakatan pemenuhan hak karyawan harus dituangkan perusahaan dalam hal ini CV Lintas Jaya, dalam bentuk perjanjian tertulis. Dan bukan disampaikan hanya melalui perjanjian secara lisan.

“CV Lintas Jaya harus membuat kontrak kerja untuk segala hak dasar karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan, sebelum melakukan perekrutan,” tegasnya.

Menanggapi itu, Direktur CV Lintas Jaya Syarifuddin, menyatakan segera memenuhi segala tuntutan karyawan dan berjanji akan memperbaiki sistem perekrutan karyawan di perusahaannya.

“Kami akan penuhi segala hal tersebut, sekaligus memperbaiki perjanjian kerjasama dan sistem rekrutmen,” ungkapnya. (*)

 

Laporan: Sary & Aris