Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang meminta PT Graha Power Kaltim (GPK) untuk segera melakukan relokasi bagi warga yang bermukim di sekitar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Permintaan tersebut menyusul dengan penggunaan bahan baku PLTU, yakni batu bara yang dinilai dapat membahayakan kesehatan warga sekitar jika terus terpapar dalam radius yang sangat dekat.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris saat dikonfirmasi usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor PT GPK.
Dikatakan Agus Haris, relokasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pihak perusahaan. Paling tidak untuk saat ini PT GPK telah mempunyai perencanaan terkait agenda relokasi tersebut.
“Saya berharap relokasi bagi warga sekitar proyek dapat dilakukan paling tidak 3 bulan setelah PLTU Teluk Kadere mulai beroperasi,” ungkapnya.
Sementara itu, saat ditemui oleh Tim Liputan PKTV untuk dikonfirmasi terkait permintaan Wakil Ketua DPRD Bontang tersebut, Manager PT GPK Teuku Z, menolak untuk memberikan pernyataan.
Laporan: Sary | Aris