Diskominfo Kukar Gelar Rakor Sinergitas KIM dan Pembuatan Website Desa

Tenggarong. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Penyelenggaraan Komunikasi Publik (PKP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Website Desa, di Auditorium RPK Tenggarong, pada Kamis (5/10/2023).

Dengan mengangkat tema Sinergitas Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Pembuatan Website Desa dalam rangka diseminisasi informasi publik, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kukar, Dafip Haryanto.

Pada kesempatan itu, turut hadiri pula Camat Marang Kayu, Amboe Dalle, Perwakilam Bank BPD Kaltimtara, perwakilan dari KIM, perwakilan aparat Pemerintah Desa Se-Kecamatan Marang Kayu.

“Sinergitas Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Pembuatan Website Desa dalam Rangka Diseminasi Informasi Publik menjadi fokus utama dalam diskusi ini,” terang
Kadiskominfo Kukar Dafip Haryanto.

Dengan adanya sinergi yang lebih kuat antara KIM dan website Desa, diharapkan masyarakat Kukar akan lebih mudah mengakses dan memahami informasi yang berkaitan dengan pembangunan serta bisa memberikan peningkatan kuaitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penyebaran informasi Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Rakor ini menandai komitmen Diskominfo Kukar untuk terus memajukan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang modern” tegas Dapif Haryanto.

Kepala Dinas Kominfo Kukar Dafip Haryanto (FOTO: Fairuzz Abady/PKTV)

Lebih lanjut Dapif Haryanto menjelaskan, rapat koordinasi ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi publik yang relevan dengan kehidupan sosial di masyarakat.

“Ada beberapa poin yang dibahas yaitu strategi untuk meningkatkan kualitas dan kelengkapan informasi yang disediakan melalui website Desa,” ungkapnya.

“Selain itu, KIM akan berperan aktif dalam mengumpulkan dan menyampaikan informasi dari masyarakat kepada Pemerintah Desa, yang nantinya akan diunggah ke website Desa untuk konsumsi publik,” tambahnya.

Tak hanya itu, Dapif Haryanto juga menyebutkan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan KIM dan pengelola website Desa sebagai pusat informasi dan meningkatkan kemampuan sebagai pengumpul, pengelola, dan penyebar informasi ke publik di daerahnya masing-masing.

“Sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika pada 31/8/ 2019 yang sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance,” pungkasnya.

Writer: Fairuzz Abady
Exit mobile version