Bontang. DPRD Kota Bontang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang.Persetujuan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD ke-7 masa sidang 3, dipimpin Ketua DPRD Nursalam di Auditorium Kantor Wali Kota. Selasa , 31 Juli 2018.
Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bontang nomor 23 tahun 2002, tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan Raperda inisiatif Pemkot Bontang yang masuk dalam Prolegda 2018.
Serta raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Bontang nomor 11 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu. Merupakan Raperda inisiatif Pemkot Bontang di luar Prolegda 2018.
“Pengesahan Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Bontang nomor 23 tahun 2002, raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Bontang nomor 11 tahun 2012, penting dilakukan untuk mendukung perbaikan kondisi perekonomian dan dunia usaha yang mengalami kelesuan. Serta memberi kemudahan bagi pelaku usaha di Kota Bontang,” ujar Anggota Komisi 2 DPRD Bontang Sudiyo.
Sementara Anggota Komisi 3 DPRD Bontang Sulhan, memaparkan dengan Perda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, nantinya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berperilaku hidup sehat. Serta mampu memaksimalkan peran pemerintah dalam mengendalikan dan menata kawasan permukiman di Kota Bontang.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Neni Moerniaeni menyampaikan perubahan terhadap dua perda tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, untuk menyelesaikan hambatan dalam pelaksanaan proses berusaha.
“Sedangkan Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak. Serta upaya menata ruang perumahan dan permukiman,” terang Neni.
Selain itu, Wali Kota Neni juga meminta tim asistensi Pemerintah Daerah dan DPRD dapat melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pemerintah maupun dprd secara lebih intens, mengingat waktu pembahasan yang telah masuk triwulan ketiga tahun 2018.
“Kami berharap agar berbagai raperda yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah dapat diselesaikan sebelum akhir 2018,” tambahnya.(*)
Laporan: Sary | Mansur