Bontang. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menyatakan dukungan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Bontang untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Pandangan umum tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, dalam Rapat Kerja DPRD Kota Bontang terkait pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda inisiatif DPRD serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Raperda inisiatif pemerintah daerah, di ruang rapat DPRD Bontang, Senin (18/5/2026).
Enam Raperda yang dibahas meliputi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda), Penyelenggaraan Penanaman Modal, pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045.
Dalam pandangannya, Fraksi PKB mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bontang yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga arah pembangunan jangka panjang daerah.
“Namun demikian, setiap kebijakan daerah harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan menghadirkan keadilan pembangunan,” ujar Bonnie Sukardi.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Fraksi PKB menilai regulasi tersebut relevan dengan kebutuhan masyarakat seiring meningkatnya aktivitas dan mobilitas perkotaan. PKB meminta pemerintah daerah memprioritaskan keselamatan, kenyamanan, pengawasan parkir liar, pengembangan transportasi umum ramah lingkungan, hingga penerapan transportasi cerdas.
Pada Raperda perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, PKB menekankan pentingnya penguatan sistem inventarisasi aset berbasis digital agar pengelolaan aset daerah lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, terhadap Raperda Penyertaan Modal kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda), PKB meminta penyertaan modal dilakukan secara hati-hati dan transparan dengan target kinerja yang jelas serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sektor investasi, Fraksi PKB menilai Kota Bontang memiliki potensi besar sebagai kota industri berbasis migas, energi, petrokimia, dan jasa, terlebih dengan posisi strategis sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski demikian, PKB mengingatkan agar kemudahan investasi tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal, kepatuhan lingkungan, dan penguatan UMKM.
Fraksi PKB juga memberikan perhatian khusus terhadap Raperda pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta maupun non-ASN di sekolah negeri. Menurut PKB, kebijakan tersebut penting untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus menjaga kualitas pendidikan di Kota Bontang.
Selain itu, PKB meminta agar pemberian insentif dilakukan secara adil, transparan, tepat sasaran, dan berbasis data valid serta didukung pengawasan dan digitalisasi tata kelola.
Pada Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026-2045, Fraksi PKB menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. PKB meminta pemerintah memperhatikan perlindungan kawasan pesisir, mangrove, ruang terbuka hijau, serta mengantisipasi persoalan pencemaran, abrasi, banjir, dan krisis air baku.
Fraksi PKB juga menilai RTRW harus mampu menjawab tantangan masa depan Kota Bontang sebagai daerah mitra IKN dengan tetap mengedepankan pemerataan pembangunan dan partisipasi masyarakat.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKB DPRD Kota Bontang menyatakan mendukung enam Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
