Hari Ini, Hari Kebebasan Pers Internasional

Bontang. Kabar terbaru dari dunia Pers Internasional. Kelompok advokasi pers Reporter Without Borders mencatat bahwa kebebasan pers di beberapa Negara melemah. Tercatat Negara dengan pelanggar kebebasan pers terparah yaitu Tiongkok dan Korea Utara. Dan Negara Norwegia menjadi Negara peringkat teratas yang memegang kebebasan pers. AS mendapatkan peringkat ke 48 dari peringkat tahun lalu peringkat ke 45. Untuk Indonesia, Reporter Without Borders menetapkan urutan ke 124 dengan urutan yang sama dari tahun lalu yang tak beranjak, dikutip dari VoA Indonesia. 

Dengan kebebasan pers seperti itu, nampaknya Indonesia masih jauh dari kebebasan pers. Dimana para jurnalis masih sering mendapatkan intimidasi dalam peliputan dan tugasnya. 

Jumlah kekerasan terhadap jurnalis Indonesia yang dicatat Aliansi Jurnaslis Independen (AJI) yaitu 64 kasus di tahun 2018. Ini terhitung lebih sedikit dari tahun 2017 sebanyak 66 kasus, dikutip dari Tempo.co dan advokasi.aji.or.id

Sedangkan data dari AJI yang dikeluarkan, kasus kekerasan terhadap pers lebih banyak terjadi dari tahun 2006 – 2019 terjadi pada tahun 2016, yaitu sebesar 81 kasus.

Untuk tahun ini saja 2019, sudah tercatat 10 kasus yang terjadi dari Januari hingga Mei 2019. Yang terbanyak tercatat di bulan Januari sebanyak 4 kasus, bulan Februari 2 kasus, Maret 2 kasus, April 1 kasus, dan Mei 1 kasus. 

Untuk itu, masih kurangnya kebebasan pers yang dialami jurnalis, membuktikan dari beberapa kasus yang terjadi bahwa di Indonesia masih terjadi kurang kebebasan pers. Dari data yang ada bahwa kekerasan pada pers/jurnalis masih kerap terjadi di Indonesia. 

Masih adanya pasal-pasal yang bisa mempidanakan jurnalis. Selama ini setidaknya ada dua regulasi utama yang bisa mempidanakan jurnalis, yaitu KUHP dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Pada tahun 2018 ini ada dua langkah legislasi Pemerintah dan DPR yang cukup merisaukan, yaitu yaitu amandemen Undang-Undang MD3 yang disahkan dalam sidang paripurna DPR 12 Februari 2018 serta revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dikutip dari Tempo.co, Senin, 31 Desember 2018. Yaitu pada pasal 309 ayat (1) Revisi KUHP. 

Dari itu, dibutuhkan pengetahuan bagi masyarakat sendiri untuk mengetahui bahwa adanya UU yang mengatur dan memberikan kebebasan dalam pers harus diketahui. Jangan sampai masyarakat sendiri tidak mengetahui tentang itu. Peran masyarakat juga dibutuhkan dalam kebebasan pers. Dan yang terpenting, bahwa para jurnalis tetap memegang kode etik terhadap jurnalisme. 

Hari ini, 3 Mei Hari Kebebasan pers Internasional, bagaimana kita memaknai hari kebebasan pers secara menyeluruh. Pengetahuan itu harus diberikan pada masyarakat dengan memberikan pemahaman yang baik. Selamat hari Kebebasan Pers Internasional. (*)

 

 

Penulis: N Yahya Yabo