Ini Hasil Kesepakatan Pemerintah dan Perusahaan Terkait Tuntutan Wiodi


Bontang. 
Menindaklanjuti tuntutan Wiodi yang melakukan aksi nekad panjat tower setinggi 90 meter dari total
ketinggian mencapai 120 meter. Pemerintah Kota Bontang bersama manajamen PT Pupuk Kaltim langsung melakukan pertemuan, guna mediasi tuntutan kesejahteraan yang dimaksudkan Wiodi dalam aksinya.

Dari pertemuan yang dilakukan antara Pemerintah yang dihadiri langsung Walikota dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Bontang dengan Serikat Pekerja serta Manajemen PT KJS, Manajemen PT Pupuk Kaltim, dan PT Kaltim Industrial Estate (KIE) ini, dihasilkan kesepakatan bersama yang diprasastikan melalui notulen rapat dengan isi sebagai berikut :

1.Direktur PT KJS menjelaskan bahwa status karyawan adalah karyawan PT KJS

2.Karyawan SP (Serikat Pekerja) PT KJS menuntut PT Pupuk Kaltim untuk mengkaji hubungan kerja terkait status ketenagakerjaan.

3.PT KIE dan PT KJS akan mengkaji tentang kekurangan insentif karyawan PT KJS, dan mengusahakan ke PT Pupuk Kaltim untuk mendapatkan tambahan anggaran, baik di tahun 2015 maupun di tahun 2016. Pupuk Kaltim juga akan membantu menyampaikan penambahan anggaran ke Pemegang Saham.

4.Terhadap karyawan PT KJS yang menyuarakan aspirasi rekan-rekan pekerja lainnya, tidak akan dilakukan PHK kecuali melakukan tindakan melanggar hukum.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Walikota Bontang Adi Darma, Direktur SDM dan Umum PT Pupuk Kaltim Jusri Minansyah, Direktur PT KJS Ahmad Zainal, Kepala Dissosnaker Bontang Abdu Safa Muha, DPRD Bontang Nursalam, Polres Bontang atas nama FX Eko, Komisaris PT KJS Bagus Subekti, serta perwakilan SP PT KJS diantaranya Aminullah, Yahya, dan Sukriono.

Kesepakatan tersebut ditandatangani tertanggal 20 Oktober 2015. Dan notulen tersebut langsung disampaikan Walikota Bontang Adi Darma kepada Wiodi yang masih bertengger diatas tower, untuk segera diminta mengakhiri aksinya.

 

Laporan : Biroe Chai 

Editor : Revo Adi M

Exit mobile version