Bontang. Tim Balai Sertifikasi Industri Kementrian Perindustrian gelar surveilan SNI atau uji mutu terhadap produk amoniak cair dan pupuk urea PT Pupuk Kaltim, Senin 8 Mei 2017.
Survei dilaksanakan selama dua hari, 8 hingga 9 Mei 2017. Meliputi audit amoniak cair merek daun buah, dan empat merek produk urea. Yakni urea butiran daun buah, urea gelintiran daun buah, urea butiran PIHC, dan urea gelintiran PIHC.
Hal ini dalam upaya pemenuhan standar produk amoniak cair, berdasarkan SNI 060045-2006, dan urea berdasarkan standar SNI 2501-2010.
Diugkapkan Direktur Produksi Pupuk Kaltim Bagya Sugihartana, perusahaan selalu berkomitmen untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam seluruh produk yang dihasilkan, guna menjamin kualitas pupuk bagi petani. Hal ini pun dibuktikan PKT dengan meraih predikat platinum pada tahun 2016 lalu.
“Tujuan kami, tidak lagi ada keraguan terhadap mutu dan kualitas produk yang dihasilkan Pupuk Kaltim dalam mendukung perkembangan pertanian di Indonesia,” ujarnya.
Sementara perwakilan Balai Sertifikasi Industri, Leni Tanu Suwita, meminta Pupuk Kaltim pada tahun selanjutnya untuk mengajukan Re-sertifikasi dengan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, mengingat kali ini merupakan surveilan terakhir untuk ISO 9001:2008.
“Makanya perlu adanya re-sertifikasi untuk standar manajemen mutu produk yang dihasilkan,” terangnya.(*)
Laporan: Mansur
