Uncategorized  

Kampung Sidrap Ternyata Masuk Wilayah TNK

Bontang. Polemik tapal batas Kampung Sidrap antara Bontang dan Kutai Timur yang telah berlangsung belasan tahun, menguak fakta baru. Wilayah yang dihuni ribuan masyarakat dari belasan RT tersebut, tercatat masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).

Hal itu terungkap saat rapat tata kelola penebangan mangrove yang digelar Komisi 3 DPRD Bontang, bersama Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP), serta Balai Taman Nasional Kutai (TNK). Senin (15/1) lalu.

“Tidak hanya sebagian, namun seluruh wilayah permukiman kampung sidrap masih tercatat masuk kawasan TNK,” kata Pengendali Ekosistem Hutan 1 Balai Taman Nasional Kutai (TNK) Deden Nurhidayat.

Baca Juga: Kampung Sidrap Masih TNK, DPRD Bontang Sikapi Serius

Menurut Deden, status tersebut dikarenakan belum tuntasnya pembahasan tata batas hasil enclave (pelepasan kawasan) TNK oleh Kabupaten Kutai Timur selaku pemohon, termasuk didalamnya batas Kampung Sidrap.

“Saat kawasan yang berubah status menjadi Area Pembangunan Lain (APL), di Sidrap masih terkendala tapal batasnya,” tambah Deden.

Kondisi ini pun diakui Deden menjadi perhatian khusus balai TNK, terlebih adanya rencana judicial review oleh Pemerintah Kota Bontang untuk mengatasi polemik tapal batas kampung sidrap tersebut dengan Kutai Timur.(*)

 

Laporan: Sary | Faisal