Uncategorized  

Kanwil DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp 2,5 Miliar ke Kejari Bontang

Bontang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (DJP KALTIMTARA) menyerahkan tersangka berinisial HP yang merupakan Direktur PT HEN serta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri (KEJARI) Bontang pada, Kamis (3/02/2022). HP ditahan karena terbukti melakukan penggelapan pajak yang mengakibatkan kerugian negara senilai 2,5 Miliar Rupiah.

Pada saat konferensi pers yang di gelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara, Windu Kumoro mengatakan, tersangka HP diduga kuat telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d junto pasal 39 ayat (1) huruf i Undang- Undang nomor 6 tahun 1963 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Perbuatan HP menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah. HP dapat di hukum dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” bebernya.

Ditambahkan Windu, tersangka HP sudah melakukan tindak pidana perpajakan selama kurun waktu 2 tahun yakni sejak Januari 2015 hingga Desember 2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang dengan cara memungut PPN dari lawan transaksi yakni PT CKP dan PT EDP atas Jasa Kontruksi Sipil Mekanikal.

“Dalam pemanggilan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara, HP mengungkapkan bahwa uang pajak yang di setorkan oleh lawan transaksi dipergunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan operasional kantor. Tentu saja tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak ini bertentangan dengan Undang- Undang yang berlaku,” tegasnya.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Agus Sumanto didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bontang, membenarkan atas penangkapan tersangka HP.

“Sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, seluruh berkas telah memenuhi syarat dan ditindaklanjuti untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto menghimbau kepada para wajib pajak agar selalu taat pajak. Pasalnya KPP Pratama Bontang hanya sebatas membina dan mengawasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak, namun jika ada wajib pajak yang tidak tertib maka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang- Undang.

“ Terkait dengan penahanan salah satu wajib pajak di wilayah KPP Pratama Bontang ini, mudah- mudahan membawa deterrent effect, sehingga tidak ada lagi wajib pajak yang tidak patuh terhadap perpajakan,” pungkasnya.

Sebagai upaya pemulihan kerugian dan pendapatan negara, PPNS Kanwil Kaltimtara telah menyita salah satu aset wajib pajak berupa tanah seluas 10.000 m2 yang ditaksir senilai 825 Juta Rupiah yang berada di Samarinda, Kalimantan Timur. Disaksikan oleh perangkat desa setempat pada tanggal 24 November 2021. Tujuannya untuk mengamankan aset wajib pajak dalam rangka pembuktian dan atau pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana (asset recovery).

Exit mobile version