Kasi Pidum: Berkas Perkara Pajero Masih Tahap 1

FOTO Istimewa mobil pajero maut.

Bontang. Diberitakan sebelumnya, Kejari Bontang Dasplin mengatakan, bahwasanya status perkara Pajero maut sudah lengkap (P-21) dan siap diserahkan ke pengadilan.

Terkait hal itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bontang, Syaiful Anwar meluruskan perihal status perkara pajero maut yang menewaskan pengendara motor di Jalan Cipto Mangunkusumo pada 8 Mei 2021 lalu.

“Berkas perkara pajero maut baru diterima hari ini oleh jaksa kejari Bontang dari pihak penyidik kepolisian,” ujar Syaiful Anwar yang dihubungi lewat telephone Senin, (14/6/2021) siang.

Status perkara pajero maut masih dalam tahap 1, dengan kata lain masih dalam proses pemeriksaan. Berkas perkara akan diteliti atau dipelajari selama 7 hingga 14 hari kedepan.

“Selama 7 hingga 14 hari kedepan, dokumen atau berkas perkara akan diteliti apakah sudah mencapai syarat formil atau belum,” paparnya.

FOTO Istimewa. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bontang, Syaiful Anwar.

Apabila dokumen perkara pajero maut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka tahap selanjutnya pihak Kejari akan menerbitkan (P-21), kemudian di tahap 2 kan atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Proses penyidikan membutuhkan waktu selama 60 hari, dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejari bontang. Pihak kepolisian melakukan penyidikan selama 20 hari. Adapun kejari membutuhkan waktu selama 40 hari,” pungkasnya.

Laporan: Aris

Exit mobile version