Kelurahan Belimbing Terapkan Pedoman Baru Pengesahan SPPFPT, Permudah Proses Administrasi Tanah

Bontang. Kelurahan Belimbing telah melakukan implementasi Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor: 100.3.4.3/467/DPKP2/2023 tentang Pedoman Pengesahan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Penggunaan Tanah (SPPFPT). Surat edaran ini bertujuan untuk menertibkan administrasi penggunaan tanah agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan rencana tata ruang Kota Bontang.

Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Belimbing, Muh. Yahya K, menjelaskan bahwa pedoman ini memberikan panduan sistematis bagi masyarakat untuk mengurus SPPFPT. Langkah ini diharapkan mampu memastikan pengelolaan tanah di wilayah Kelurahan Belimbing sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari permasalahan hukum.

Dalam penjelasannya, Yahya memaparkan beberapa tahapan yang harus dilalui warga dalam mengurus SPPFPT. Proses dimulai dengan pemindaian barcode yang telah disebarluaskan melalui Ketua RT, media sosial resmi, dan website Kelurahan. Barcode tersebut memuat formulir serta daftar persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah mengisi formulir dan melengkapi berkas, warga diminta menyerahkannya ke bagian pemerintahan Kelurahan untuk dilakukan verifikasi. Jika semua dokumen telah dinyatakan lengkap, tim Kelurahan akan mengeluarkan undangan untuk peninjauan dan pengukuran lapangan.

Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Belimbing, Muh. Yahya K (FOTO: Nazar/PKTV)

“Selanjutnya, berkas yang telah diverifikasi dan melalui proses peninjauan akan dikirimkan ke Kecamatan untuk diproses lebih lanjut hingga mendapatkan barcode dari Perkin sebagai tanda bahwa pengurusan telah selesai,” terangnya.

Yahya menekankan pentingnya tanah yang diurus berada dalam kondisi clear and clean, yakni bebas dari sengketa atau permasalahan hukum lainnya. Ia juga mengingatkan warga yang menemui kendala dalam proses pengurusan agar tidak ragu untuk menghubungi staf pemerintahan di Kelurahan Belimbing untuk mendapatkan bantuan. Menurutnya, pedoman ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tetapi juga membantu menata penggunaan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang Kota Bontang.

“Seluruh warga diharapkan untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan dan memastikan kelengkapan berkas sebelum memulai proses pengurusan. Sehingga dapat meningkatkan ketertiban administrasi tanah sekaligus mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen resmi yang diperlukan,” pungkasnya.

Writer: Tim Liputan PKTV