Kepastian Hukum Kasus Ekskalator dan Perusda AUJ Disorot Mahasiswa

Bontang. Salah satu kasus yang diminta mahasiswa dalam aksi yang mengatasnamakan Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Senin 24 Juli 2017. Diantaranya penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan ekskalator DPRD yang hingga kini tengah naik ke penyidikan.

Mereka menuntut tranparansi hukum penindakan kasus tersebut. Dimana hingga saat ini Kejaksaan belum menetapkan tersangka, padahal kasusnya telah naik status ke penyidikan.

“Kami harap ini bisa menjadi perhatian Kejaksaan dan segera menuntaskan kasusnya,” ujar mahasiswa.

Begitupun dengan kelanjutan kasus ditubuh Perusda AUJ, yang diduga merugikan Negara hingga Milyaran Rupiah.

Baca Juga: Masih Berkeliaran, Mahasiswa Minta Kasus Dody Rondonuwu Dituntaskan

Menanggapi itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bontang Suhardi didamping Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Novita, saat menerima para mahasiswa menjelaskan, jika saat ini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus Perusda AUJ, dikarenakan penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara untuk kasus ekskalator, menurut Suhardi, bahwa dalam perjalannya penyidik menemui beberapa kendala. Diantaranya keberadaan dua saksi kunci yang sudah tidak berada di Bontang, dna pihaknya tengah keberadaan keduanya untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

“Kami tidak bisa serta merta menunjuk seseorang sebagai tersangka, sebelum memenuhi dan melengkapi bukti-bukti. Salah satunya hasil perhitungan kerugian Negara. Sama halnya dengan kasus ekskalator, harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” papar Suhardi. (*)

Baca Juga: Tuntut Penuntasan Kasus, Belasan Mahasiswa Demo Ke Kejari Bontang

 

Laporan: Yulianti Basri