Bontang. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta pihak kelurahan proaktif mengedukasi masyarakat terkait tertib perizinan usaha di wilayah pesisir. Hal ini menyusul maraknya fenomena warga yang mendirikan bangunan komersial, seperti vila, sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Andi Faizal mengungkapkan, penertiban administrasi ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan optimalisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang yang saat ini realisasinya belum mencapai setengah dari target.
“Kita minta kelurahan aktif bergerak. Bagi bangunan yang sudah terlanjur ada, koordinasikan bagaimana melegalkannya. Sementara bagi yang baru mau membangun, pastikan izin lokasi dan izin prinsipnya keluar dulu dari provinsi, baru mulai membangun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi pembangunan di atas laut dengan jarak 0 hingga 15 mil merupakan kewenangan penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang baru bisa menarik pajak secara resmi setelah seluruh dokumen kesesuaian tata ruang diterbitkan oleh pihak provinsi.
Meskipun secara kewenangan berada di tingkat provinsi, Faizal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bontang melalui kelurahan tetap harus turun tangan melakukan pengawasan dan sosialisasi karena para pelaku usaha tersebut merupakan warga Bontang.
Di sisi lain, Faizal mengapresiasi langkah taktis Bapenda Bontang yang telah berhasil menarik wajib pajak bulanan di empat wilayah sektor usaha potensial, serta upaya Dinas Perhubungan (Dishub) dalam menggenjot retribusi parkir lewat pemberdayaan masyarakat.
“Upaya dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sejauh ini sudah bagus. Memang mengubah perilaku masyarakat agar tertib izin dan pajak itu membutuhkan proses, tidak bisa instan. Kita harapkan pergerakan ke arah sana bisa lebih cepat,” pungkasnya.



