Bontang. Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengutuk perbuatan Lo (45), warga Bontang Barat, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia lima tahun.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan hal yang sangat tidak pantas. Olehnya, politikus Golkar ini meminta penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga menjadi contoh bagi masyarakat, agar kejadian ini tidak terulang lagi di Kota Bontang.
“Kalau Undang-undang kebiri sudah berlaku, kebiri saja,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Faiz ini mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terbilang masih tinggi di Bontang harus menjadi perhatian seluruh pihak. Agar ke depan dapat bersama-sama menekan dan mencegah kasus-kasus tersebut terulang kembali.
“Saya minta warga melapor jika melihat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah juga harus semakin giat melakukan sosialisasi dan melindungi korban kekerasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bahauddin mengatakan, sampai saat ini korban pencabulan masih mengalami trauma dan masih dalam masa pemulihan psikologis.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan ini pun belum bisa memastikan berapa lama korban dan ibunya berada di rumah aman.
“Kalau dia sudah stabil boleh pulang. Sekarang belum masih trauma,” ucapnya.
Sebelumnya, Lo (45) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang. Ia dibekuk polisi karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia lima tahun.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim, IPTU Bonar Hutapea mengungkapkan, kasus pencabulan ini terungkap saat korban yang dimandikan oleh ibu kandungnya merasakan sakit pada bagian belakang tubuhnya.
“Ibu korban melapor ke pihak berwajib dan polisi langsung menindaklanjuti dengan mengamankan tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Lo dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.