Ketua Komisi B DPRD Kutim Soroti Kewajiban Lahan Plasma Rakyat Oleh Perusahaan Sawit

Ketua Komisi B DPRD Kutim Faisal Rahman (FOTO: Dimas/PKTV)

Sangatta. Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) banyak mendapat keluhan dari masyarakat, terkait kewajiban perusahaan sawit untuk memberi lahan atau kebun plasma bagi masyarakat yang kerap memicu polemik.

Persoalan ini jadi perhatian khusus DPRD Kutai Timur (Kutim) untuk dapat diselesaikan, oleh karena itu para wakil rakyat berencana akan melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Tujuannya agar dapat melihat detail permasalahan yang terjadi pada lahan kebun plasma sawit di Kutim. Baik perselisihan antara warga, koperasi, dan pihak perusahaan. Belum lagi bicara bagi hasil dan juga harga jual buah sawit.

Ketua Komisi B DPRD Kutim Faisal Rahman mengatakan, pihaknya kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait hal tersebut dan rapat dengar pendapat atau hearing sudah sering digelar tetapi belum ada jalan keluar yang disepakati. Karena itu dirinya menegaskan akan turun langsung melihat sendiri situasi di perkebunan sawit seperti apa.

“Agar bisa mempelajari permasalahan-permasalahan yang terjadi pada lahan perkebunan plasma. Sehingga dapat memberi solusi yang tepat bagi warga,” ucapnya.

Faisal memastikan hal tersebut adalah bagian tugasnya sebagai wakil rakyat, bersama rekan Komisi B lainnya. Secara bertahap, nanti DPRD akan turun dari satu kebun ke kebun lainnya sebagai upaya komisi B DPRD Kutim untuk mecari solusi yang baik untuk kedua belah pihak sekaligus mengingatkan tentang tanggung jawab masing-masing pihak.

“Guna terjalin kerja sama kemitraan yang baik, tak terkecuali dengan pemerintah. Bukan untuk menghakimi, langkah ini dilakukan agar bisa mengingatkan kepada perusahaan yang masuk. Pintu investasi yang dibuka lebar bukan berarti melepas tanggung jawab pada wilayah sekitar,” jelasnya.

Laporan: Shena | Dimas