Samarinda. Maraknya obat hewan ilegal menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para pemilik hewan peliharaan maupun hewan ternak. Selain berbahaya bagi hewan peliharaan kesayangan, obat tersebut juga berbahaya bagi manusia terutama jika dikonsumsi oleh hewan ternak.
Menjawab keresahan tersebut Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur (Kaltim) bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Samarinda menggelar pertemuan terkait Edukasi Izin Usaha Obat Hewan dengan para pemilik pet shop dan poultry shop di Kota Samarinda.
Dalam Pertemuan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan DPKH Kaltim Dyah Anggraini, memaparkan mengenai perizinan berusaha obat hewan yang dapat diakses melalui situs oss.go.id. Selain itu Dyah juga menjelaskan terkait teknis mutu obat hewan yakni tentang obat hewan legal dan juga cara penggunaan dan penyimpanan obat hewan yang baik dan benar.
Dikatakan Dyah, obat hewan yang beredar di Kaltim sendiri saat ini belum tentu semuanya aman dan sudah terdaftar secara legal, diperlukan kejelian dan kewaspadaan ekstra oleh para pelaku usaha Pet Shop dan Poultry Shop terhadap adanya eksistensi obat-obatan yang ilegal, karena bisa saja dari bahan obat ilegal tersebut mengandung bahan-bahan yang berbahaya dan tidak terjamin kualitasnya.
“Pelaku usaha obat hewan saat ini wajib memiliki izin usaha menjual obat hewan dan produk yang dipasarkan juga harus sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Pertanian. Pemerintah dan pelaku usaha harus bersinergi dalam melakukan pengawasan peredaran obat hewan khususnya di daerah-daerah,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan HewanDKPP Kota Samarinda Maskuri, menjelaskan bahwa selama ini hal tersebut belum terinventarisir secara maksimal. Sehingga dengan diadakannya program ini kedepanya akan dapat membangun sinergi yang lebih baik lagi dengan dinas terkait untuk menginventarisir izin usaha tersebut .
“Nantinya Program Edukasi ini juga akan diselenggarakan secara bertahap di 5 Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Kaltim,” ungkapnya.
Dikatakan Maskuri, untuk mendapatkan izin usaha tersebut caranya cukup mudah, bagi para pemilik usaha dapat langsung mengaksesnya di oss.go.id. sementara itu Pengawasan peredaran dan penggunaan obat hewan saat ini dilakukan oleh Pengawas Obat Hewan dari masing masing Dinas. Untuk Kaltim sendiri memiliki 33 orang pengawas obat hewan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
“Pada tahun 2022, DPKH Kaltim memiliki 7 orang Pengawas Obat Hewan, sementara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda memiliki 4 orang Pengawas Obat Hewan,” pungkasnya.