Bontang. Komisi B DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) pada Kamis (16/7/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD ini menegaskan bahwa raperda tersebut bukan bertujuan untuk menggelontorkan uang segar baru, melainkan sebagai payung hukum pencatatan aset daerah.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa perda ini diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bontang berdasarkan instruksi dan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan demi meminimalisir kekeliruan pencatatan administrasi terhadap dana APBN yang pernah dikucurkan.
”Semangat dari raperda ini adalah untuk mencatat aset kita. Uang yang dulu dikasih ke mereka itu berbentuk penyertaan modal non-kas, yaitu menginventarisasi uang yang sudah dibelanjakan oleh BME berupa aset jaringan gas sejak tahun 2013,” ujar Rustam usai rapat.
Nilai aset yang diinventarisasi mencakup modal awal operasional sebesar Rp3 miliar ditambah alokasi pembangunan jaringan gas (jargas) senilai lebih dari Rp12 miliar, sehingga totalnya mencapai kisaran Rp15 miliar. Jika digabung dengan kepemilikan saham koperasi pelajar, akumulasi nilai pencatatan ini berkisar di angka Rp30-an juta lebih secara administratif saham.
”Setelah ini kami akan lakukan perapian naskah draft bersama dinas terkait dalam dua-tiga kali pertemuan lagi. Targetnya, administrasi kekayaan daerah ini jelas dan tidak menjadi temuan di kemudian hari,” pungkas Rustam.
