Komisi I Fasilitasi Polemik Pemilihan Ketua RT

Bontang. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kecamatan Bontang Selatan, Kelurahan Berbas Tengah, dan warga RT 38 pada Senin (22/3/2021).

RDP yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Muslimin dan dihadiri anggota Komisi I Abdul Haris tersebut, digelar untuk memfasilitasi permasalahan pemilihan Ketua RT 38 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, yang diduga berlangsung secara tidak transparan.

Warga RT 38 Dursan Nandang dan Abdul Rahman selaku pelapor menuding, pelaksanaan pemilihan Ketua RT tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Selaku pelapor, Abdul Rahman menunding pemilihan Ketua RT tidak disosialisasikan ke warga hingga syarat calon Ketua RT yang wajib berdomisili di daerah tersebut minimal 1 tahun seRTa memiliki tempat tinggal tetap, yang dinilai pelapor multitafsir. menurut pelapor, siapapun berhak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RT meski tidak memiliki rumah tetap.

“Hal ini dibuktikan dengan kondisi yang pernah terjadi di RT 10 dan 18 kelurahan berbas tengah, dimana Ketua RT yang terpilih berstatus hanya mengontrak rumah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Berbas Tengah Mustamin Syam menjelaskan, proses pemilihan Ketua RT 38 sudah sesuai prosedur. adapun berbagai persyaratan yang teRTuang dalam perwali tersebut mutlak harus dipenuhi oleh setiap calon.

“Bahkan untuk ketentuan bertempat tinggal tetap harus dibuktikan dengan kepilikan surat rumah baik ppat maupun sertifikat , serta bukti pembayaran PBB,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dari Kecamatan Bontang Selatan Raden Irawan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), menurutnya, setiap calon Ketua RT wajib untuk memenuhi syarat tentang wajib berdomisili di daerah tersebut minimal 1 tahun dan memiliki tempat tinggal tetap.

“Yang terjadi di Berbas Tengah, Ketua RT 10 memiliki tempat tinggal tetap dan 1 rumah kontrakan yang digunakan untuk berbisnis. sedangkan Ketua RT 18 memang tidak memiliki rumah tetap, namun berhasil menjadi Ketua RT lantaran adanya kesepakatan seluruh warga RT 18 yang meminta dirinya untuk menjadi Ketua RT,” jelasnya.

Sementara itu, terkait tudingan pelapor yang menyebut tidak adanya sosialisasi terkait pemilihan Ketua RT, dibantah oleh mantan Ketua RT 38 dan Ketua Panitia Pemilihan RT. pasalnya, sosialisasi telah diberikan bersamaan dengan kegiatan rembuk warga dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan RT.

Adapun sebelum menutup rapat dengar pendapat, ketua komisi 1 muslimin menyebut permasalahan ini sebaiknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya berharap agar permasalahan ini tidak kembali terulang ke depannya,” pungkasnya.

Laporan: Sary

Exit mobile version