Bontang. Lahan yang berada di sebelah Water Treatmen Plant (WTP) PDAM Loktuan awalnya direncanakan untuk menjadi lokasi pembangunan Gedung UJI KIR oleh Dinas Perhubungan Kota Bontang, dimana pengajuan dan prosesnya sudah berjalan semenjak 2019. Tetapi melihat luasan lahan yang ada dan posisi lahan tersebut yang terletak di tengah kota, Komisi III DPRD Kota Bontang melakukan tinjauan kembali dan memberikan masukan kepada Dishub Kota Bontang, dimana pada lahan yang berlokasi di Kelurahan Loktuan tersebut dinilai terlalu kecil untuk dilakukan pembangunan Gedung UJI KIR.
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina yang turun langsung pada saat kunjungan tersebut mengatakan bahwa ada beberapa lahan yang sedang dipertimbangankan sebagai tempat pembangunan Gedung UJI KIR selain di Lotuan, yaitu di area Bontang Lestari. Selain itu Amir juga menjelaskan bahwa ada pengajuan dari Kelurahan Loktuan bahwa lahan tersebut ingin dijadikan sebagai tempat pembangunan Kantor Kelurahan Loktuan yang baru mengingat adanya pemerkaran yang akan dilakukan di Kota Bontang.
“Nanti Pemerintah Kota Bontang aka nada rapat koordinasi, terutama Bapelitbang, dimana di tempat ini nanti kira-kira apa yang paling pantas dibagun di sini. Dan kami dari DPRD juga terus mendorong percepatan pembangunan Gedung UJI KIR karena merupakan kebutuhan masyarakat Kota Bontang,” ungkapnya.
Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan bahwa mereka telah melakukan beberapa survei ke daerah lain di Kalimantan Timur (Kaltim) seperti Kutim, Tenggarong, Samarinda, dan Balikpapan terkait Geung UJI KIR, dimana di kota-kota tersebut Gedung UJI KIR nya memiliki lahan yang sangat luas dan berada di luar kota. Abdul Malik tidak mempermasalahkan letak di mana nantinya Gedung UJI KIR akan dibangun, tetapi dirinya menegaskan bahwa semua itu harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini bisa menjadi bahan untuk pemerintah ke depannya agar melakukan perencanaan yang lebih matang, tetapi untuk Gedung UJI KIR memang makin cepat makin bagus, entah nanti dibangunannya di sini atau di Bontang Lestari yang pasti regulasinya harus diikuti,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang Kamilan menjelaskan bahwa untuk lokasi di Loktuan tersebut, Dishub telah mendapatkan ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk membangun Gedung UJI KIR di lokasi tersebut. Dimana dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa lahan tersebut juga diinginkan oleh Kelurahan Loktuan untuk didirikan Kantor Kelurahan yang baru, Kamilan menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah mereka ajukan sejak jauh hari dengan beberapa pertimbangan yang ada.
“Dinas perhubungan sudah mendapatkan restu untuk melakukan pembangunan Gedung UJI KIR di sini, karena pada saat itu tanah yang dibebaskan oleh Dinas Perkim di wilayah Bontang Lestari ternyata curam sekali sehingga biaya yang diperlukan untuk penimbunannya akan sangat tinggi. Dan pada prinsipnya pembangunan Gedung UJI KIR bisa dibangun di mana saja di Kota Bontang tidak melihat jauh dekatnya tetapi melihat layak atau tidaknya dibangun segera,” jelasnya.
Laporan: Rudy