Uncategorized  

KPU Bontang Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Bontang. Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu, KPU Bontang menggelar sosialisasi perubahan PKPU nomor 5 dan PKPU nomor 6 tahun 2018, kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu di Kota Bontang. Bertempat di hotel Oak Tree, Senin (29/1) pagi.

Ketua KPU Bontang Suardi, dalam kesempatan itu mengatakan, pelaksanaan verifikasi ditujukan kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu, baik partai yang ikut pada tahun 2014 lalu, maupun yang baru.

“Proses verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilu ini akan berlangsung selama tiga hari kedepan,” katanya.

Sementara anggota KPU Safaruddin, menyampaikan perubahan PKPU nomor 5 dan nomor 6 tahun 2018, sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan MK. PKPU nomor 5 sebagai pengganti PKPU nomor 7 tahun 2017, terkait jadwal hari verifikasi bagi partai politik calon peserta pemilu, serta masa perbaikan verifikasi.

“Sementara PKPU nomor 6 sebagai pengganti PKPU nomor 11 tahun 2017, lebih mengacu pada verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu,” ungkapnya.(*)

 

Laporan: Faisal