KPU Tetapkan Jumlah Kursi Tiap Dapil di Kaltim, Ini Rinciannya

Kaltim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Sosialisasi Pencalonan Pemilu 2019. Diikuti sejumlah instansi terkait, partai politik, dan insan pers di Aula Serbaguna Sekretariat KPU Kaltim. Rabu, 30 Mei 2018.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Rudiansyah, memaparkan memaparkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 286/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kaltim dalam Pemilu 2019.

Dikatakannya lepasnya wilayah Kaltara tiak mengurangi jumlah kursi DPR RI untuk Dapil Kalimantan Timur, yang terdiri dari 8 kursi.

Sementara DPRD Provinsi Kaltim terdiri dari 55 kursi, terlihat dari peta Dapil pada Aplikasi sidapil.kpu.go.id. Jumlah itu terdiri dari Dapil 1 Kota Samarinda 12 kursi, Dapil 2 Balikpapan 10 kursi, Dapil 3 Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) 7 kursi, Dapil 4 Kutai Kartanegara 11 kursi, Dapil 5 Kutai Barat dan Mahakam Ulu 3 kursi, dan Dapil 6 Berau, Kutim, dan Bontang 12 kursi.

“Keputusan ini akan jadi pedoman KPU, KPU Kaltim dan KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan pencalonan anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/kota pada Pemilu 2019, baik dari segi Dapil maupun alokasi kursi,” ujar Rudi.

Keputusan tersebut kata dia sudah final, untuk selanjutnya menunggu pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.

Begitu juga dengan jumlah kursi untuk tingkat Kabupaten/kota, pun disesuaikan berdasarkan aturan tersebut. Masing-masing DPRD Samarinda 45 kursi, Balikpapan 45 kursi, Kutai Timur 40 kursi dan Kutai Kartanegara 45 kursi.

Selanjutnya DPRD Paser 30 kursi, Penajam Paser Utara (PPU) 25 kursi, Bontang 25 kursi, Kubar 25 kursi, Berau 30 kursi, dan Mahakam Ulu (Mahulu) 20 kursi.

Pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) akan dimulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018, diawali tahapan pengajuan bacaleg untuk KPU Provinsi dan KPU tingkat Kabupaten/Kota.

Jenis Formulir DPRD KPU Provinsi dan DPRD KPU Kabupaten/ Kota meliputi model B surat pencalonan, model B1 daftar bakal calon per dapil, model B2 surat penyataan seleksi secara demokratis, model BB 1 surat penyataan bakal calon, model BB 2 informasi bakal calon, model B perbaikan surat pencalonan B1 perbaikan daftar bakal calon per dapil.

Sedangkan formulir yang digunakan KPU meliputi model TT.Pd dan lampirannya. Dan model BA Pengembalian, dengan form pengembalian dari KPU saat partai politik mengajukan calon belum memenuhi syarat pencalonan

“Jadi berbeda dengan syarat calon, hal ini yang harus dipahami,” kata Rudi.

“Yang perlu kami sampaikan, sebelum pengajuan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, normanya dimasukkan dalam Peraturan KPU. Pasca konsultasi dengan Komisi II DPR RI, hari ini sudah final PKPU-nya. Tinggal menunggu registrasi Menkumham untuk di undangkan,“ sambungnya. (*)

 

Laporan: Tim Liputan Pktv