Tenggarong. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi membuka kegiatan KUKAR BerZakat 2025 dengan tema “Cahaya Zakat bagi Muzaki dan Mustahik” di Pendopo Wakil Bupati Kukar. Acara ini sekaligus menandai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Kinerja antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tahun 2025. Dalam sambutannya, Edi Damansyah menekankan bahwa zakat merupakan pilar ekonomi berbasis keadilan yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan zakat di Kukar berjalan optimal, transparan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, BAZNAS, dan berbagai elemen masyarakat harus terus diperkuat,” ujar Edi Damansyah.
Kegiatan ini juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah instansi dan perorangan yang berprestasi dalam pengumpulan zakat. Untuk kategori OPD, penghargaan diberikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Dinas PU, dan Dispora Kukar. Sementara itu, kategori kecamatan diraih oleh Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong. Penghargaan juga diberikan kepada instansi vertikal, yaitu Kementerian Agama Kabupaten Kukar dan Pengadilan Agama, serta Perumda Tirta Mahakam untuk kategori perusahaan daerah. Selain itu, dua masjid, yaitu Masjid KH. Muhammad Sadjid (Kelurahan Baru) dan Masjid Al Munawwarah (Kelurahan Loa Ipuh), turut menerima penghargaan.
Tak hanya penghargaan, acara ini juga menjadi momentum penyaluran bantuan sosial, termasuk program bedah rumah senilai Rp100 juta dari Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk dua unit rumah serta bantuan UPZIS (Unit Pengumpul Zakat, Infaq, dan Sedekah) dari Bank Kaltimtara. Edi Damansyah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengelolaan zakat dan mendorong seluruh instansi, termasuk OPD, BUMN/BUMD, hingga lembaga pendidikan, untuk memperkuat sinergi dalam pengumpulan ZIS melalui BAZNAS Kukar.
Pemerintah Kabupaten Kukar telah memperkuat landasan hukum pengelolaan zakat melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat pada BAZNAS Daerah. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mempertegas peran BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) di tingkat kabupaten. Dengan semangat KUKAR BerZakat 2025, Pemkab Kukar berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi zakat guna mendorong pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tertua di Kalimantan Timur ini.