Bontang. Kembali keseriusan Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba dan jajaran Polsek untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Kota Taman membuahkan hasil. Kali ini, pada Jumat (19/3/2021), sekitar pukul 19.30 WITA, Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Gang swakarya RT 46 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan rumah, Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama FW (19) yang merupakan warga Jalan AP Mangkunegoro RT 06 exs. Gang Ampera, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Dari dalam kamar tidur seorang pri yang kesehariannya sebagai kurir makanan, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti
Barang bukti tersebut adalah sebuah tas kecil warna abu abu coklat berisikan 1 bungkus plastik berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,55 gram dan 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik ujungnya runcing dan 1 buah HP merk Realme.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais, membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki pemilik sabu seberat 1,55 Gram. Tersangka saat ini telah kita amankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“mereka masih kita periksa dan kita dalami, darimana barang haram tersebut diperoleh”, jelas nya.
Kasubbag Humas AKP. Suyono, mengatakan bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Laporan: Tim Liputan PKTV