Selain itu, di sini (kota Bontang) jumlah aparat TNI sedikit, tidak sebanyak di Pulau Jawa ataupun di kota Balikpapan. Luasnya wilayahnya pun tidak terlalu luas. Sehingga pelanggaran juga tidak terlalu banyak,” ujarnya.
Secara teknis, Subdenpom VI/02 Bontang kedudukannya berada di bawah Pomdam Mulawarman dan di bawah Denpom VI/1 Samarinda. Namun, secara pembinaan satuan kemiliteran berada di bawah Kodam VI Mulawarman, Korem 091/Ajisurya Natakesuma, dan Kodim 0908 Bontang.
“Subdenpom seperti memiliki dua induk, selain menginduk ke Kodam VI Mulawarman, untuk menjalankan fungsi yang utama, yaitu penegakan hukum disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Darat juga ada di bawah Pomdam Mulawarman. Di tingkat kab/kota, khususnya di kota Bontang, Subdenpom VI/02 Bontang melaksanakan tata tertib hukum bagi anggota satuan Kodim 0908 Bontang atau Den Arhanud 002/Rudal Bontang yang melanggar tugas kedinasan,” ujarnya.
Beberapa kasus-kasus yang ditemukan baik dari pelaporan maupun penindakan internal terhadap TNI di Bontang akan ditangani Subdenpom VI/1-2 Bontang, kemudian akan ditindaklanjuti dan dipilah. Semua laporan akan segera diproses melalui pemberkasan perkara dan ditangani berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di militer.
Selain penertiban di internal TNI AD, Subdenpom VI/1-2 Bontang juga melakukan penertiban terhadap siapapun masyarakat sipil yang menggunakan atribut militer. Jika ada masyarakat yang menggunakan atribut militer seperti seragam, badge, topi dll, maka akan dilakukan pembinaan.
Hal ini bertujuan supaya tidak disalahgunakan dengan menggunakan atribut tersebut, yang pada akhirnya akan merugikan korp militer dan masyarakat. Lebih lanjut, ia menjelaskan sebagai contoh pelaksanaan Program Operasi Gaktib Cakra Bhakti Beliung TA. 2013 yang dilaksanakan Satuan militer Subdenpom VI/1-2 Bontang untuk pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraaan bermotor di lingkungan Kodim 0908/Btg.
Kegiatan ini untuk mengurangi pelanggaran personel dalam berkendaraan serta menjaga dan menegakkan kedisiplinan prajurit TNI-AD. Seluruh personel TNI diwajibkan untuk menggunakan kelengkapan kendaraan seperti nomor polisi, spion, helm dan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Selain itu, operasi di jalanan juga kerap dilaksanakan pada beberapa toko yang menjual atribut militer yang ada di kota Bontang. Setiap penjual wajib memberikan laporan regular setiap bulan dan memberikan data kepada Subdenpom VI/1-2 Bontang atas adanya transaksi jual beli atribut militer.
“Kalau seandainya ada masyarakat membeli atribut militer, jangan dilayani. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dan membatasi penyalahgunaan atribut militer di luar kepentingan TNI. Kalau anggota militer ya boleh. Pembeli harus jelas, penjual juga harus selektif,” tegasnya.
Sejauh ini, Subdenpom VI/1-2 Bontang telah melaksanakan penertiban dengan melaksanakan operasi razia gabungan di titik-titik khusus bersama pihak kepolisian dan satpol PP Bontang seperti di tempat hiburan malam (THM).
Selain itu, tindakan dalam langkah pembinaan juga dilakukan bergabung dengan korps lain dalam penyuluhan hukum yang dilaksanakan di tiap satuan.
Peran kemasyarakatan pun tetap dilakukan dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) lainnya.
Laporan : Dwi Hendro & Rully
Editor : Revo Adi M